Segala kerugian yang disebabkan oleh, timbul dari, atau sebagai akibat dari cedera, penyakit, cacat, syok,
gangguan mental, atau cedera mental, termasuk perawatan yang diperlukan, kehilangan layanan, atau kematian
apa pun yang timbul dari situasi tersebut.
3. Tipu Muslihat
Segala kerugian yang disebabkan oleh, timbul dari, atau sebagai akibat dari tipu muslihat yang melibatkan niat
tidak baik/penipuan terhadap Tertanggung, seperti niat romantis, investasi, kontrak, pinjaman dan sejenisnya,
dimana mereka mendapatkan kepercayaan atau kasih sayang Tertanggung, dan kemudian menggunakan “niat
baik” tersebut untuk melakukan penipuan.
4. Mata Uang
Segala kerugian yang melibatkan mata uang digital apa pun yang tidak diatur jenisnya, mata uang virtual apa pun
yang tidak diatur jenisnya, atau mata uang kripto (cryptocurrency) dalam bentuk apa pun.
5. Tindakan Tidak Jujur
Segala kerugian yang disebabkan oleh, timbul dari, atau sebagai akibat dari tindakan tidak jujur, kriminal, atau
penipuan, jika Tertanggung dengan sengaja ikut serta dalam atau mengarahkan tindakan tersebut.
6. Kerugian Tidak Langsung atau Kerugian yang Bersifat Konsekuensial
Kerugian tidak langsung atau kerugian apa pun yang bersifat konsekuensial, kecuali sebagaimana ditentukan
secara tegas dalam polis ini.
7. Kegagalan Infrastruktur
Segala kerugian yang disebabkan oleh, timbul dari, atau sebagai akibat dari pemadaman atau gangguan pasokan
listrik atau layanan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyedia layanan pihak ketiga.
8. Kehilangan atau Pencurian Kartu Debit/kredit
Segala kerugian yang disebabkan oleh, timbul dari, atau sebagai akibat dari kehilangan atau pencurian kartu
Debit/Kredit.
9. Risiko Nuklir
(a) Kerugian, kehancuran, atau kerusakan terhadap properti apa pun atau kerugian atau pengeluaran/biaya apa
pun yang diakibatkan atau timbul dari situasi tersebut atau kerugian apa pun yang bersifat konsekuensial;
atau
(b) Tanggung jawab hukum dalam bentuk apa pun yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh
atau timbul dari:
(i) radiasi pengion atau kontaminasi radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari
pembakaran bahan bakar nuklir; atau
(ii) sifat radioaktif, toksik (beracun), mudah meledak, atau sifat berbahaya lainnya dari setiap perakitan nuklir
yang dapat meledak atau komponen nuklirnya.
10. Masalah Sebelumnya
Segala kerugian yang disebabkan oleh, timbul dari, atau sebagai akibat dari fakta, keadaan, tindakan, ancaman,
atau peristiwa apa pun yang Tertanggung ketahui sebelum tanggal berlakunya polis ini.
11. Kerusakan Properti
Kerugian fisik atau kerusakan terhadap properti berwujud.
12. Terorisme
Segala kerugian yang disebabkan oleh, timbul dari, atau sebagai akibat dari:
(a) tindakan terorisme atau terorisme dunia maya (siber), meskipun terdapat ketentuan yang bertentangan dalam
polis ini atau dukungan apa pun di dalamnya; atau
(b) tindakan apa pun yang diambil dalam mengendalikan, mencegah, menekan, atau dengan cara apa pun yang
berkaitan dengan tindakan terorisme;
(c) tindakan permusuhan apa pun oleh atau terhadap pihak yang berperang atau siapa pun yang bertindak
berdasarkan motif politik;
(d) penggunaan komputer, sistem komputer, atau program perangkat lunak komputer atau sistem elektronik
lainnya dalam sistem peluncuran dan/atau panduan dan/atau mekanisme penembakan dari setiap senjata
atau rudal/peluru.
13. Pengungkapan Sukarela
Segala kerugian yang disebabkan oleh, timbul dari, atau sebagai akibat dari pengungkapan sukarela oleh
Tertanggung terhadap kode atau informasi keamanan lainnya kepada seseorang yang kemudian melakukan atau
berkolusi dengan Tertanggung dalam pencurian identitas, penipuan pasar online, peristiwa dunia maya (siber),
perundungan dunia maya, atau kegagalan pengiriman.
14. Perang, Invasi dan Huru-Hara
Segala kerugian yang disebabkan oleh, timbul dari, atau sebagai akibat dari: