Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) GoPay| Halaman 1
RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY) VERSI PERSONAL
Nama Penerbit
:
Oona Insurance
(PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk)
Jenis Produk
:
Asuransi Aneka
Nama Produk
:
Asuransi Perlindungan Pribadi
Risiko Siber / Cyber Risk Personal
Protection Insurance
Mata Uang
:
IDR
Deskripsi
Produk
:
Fitur Utama
Tertanggung
:
Perorangan (Customer Gopay)
Manfaat
Pertanggungan
:
Bagian 1 - Perlindungan Transaksi Digital
Bagian 1 Pertanggungan ini berlaku jika pihak ketiga telah menyebabkan Anda mengalami
kerugian finansial melalui transfer dana online yang tidak sah yang disimpan di rekening
bank online pribadi Anda (termasuk aplikasi perbankan dan pembayaran seperti Dompet
Digital) atau kartu kredit atau debit Anda.
Manfaat yang berlaku untuk Bagian 1:
Jika suatu peristiwa yang diasuransikan terjadi, Penanggung akan mengganti kerugian
finansial yang Anda alami, hingga maksimum sebesar harga pertanggungan yang tercantum
di dalam ikhtisar polis untuk satu peristiwa yang diasuransikan, kecuali jika hal ini dapat
diganti oleh bank Anda dan/atau penyedia layanan pembayaran yang bersangkutan.
Beberapa transfer atau pembayaran yang tidak sah akan dianggap sebagai satu peristiwa
yang diasuransikan jika terjadi karena penyebab kerugian yang sama.
Bagian 2 - Pencurian identitas
Bagian 2 Pertanggungan ini berlaku dalam hal Tertanggung menjadi korban Pencurian
Identitas Online. Pencurian Identitas Online berarti transfer yang melanggar hukum
dan/atau tidak sah atau penggunaan informasi pengenal pribadi Anda melalui internet oleh
pihak ketiga dengan maksud untuk melakukan aktivitas yang melanggar hukum
menggunakan identitas Anda.
Manfaat yang berlaku untuk Bagian 2:
Jika terjadi peristiwa yang diasuransikan, Kami akan mengganti:
1. Biaya untuk pembuatan dokumen dan notaris, yang berkaitan dengan identitas pribadi
Anda, yang diperlukan untuk memberitahukan dan/atau memperbaiki catatan pada
lembaga penegak hukum, lembaga keuangan, lembaga kredit atau sejenisnya;
2. Biaya ongkos kirim untuk surat-menyurat sebagaimana dimaksud pada 1. di atas;
3. Tunjangan Transportasi sebagai akibat dari untuk melengkapi surat pernyataan, atau
bertemu dengan penasihat hukum, lembaga penegak hukum, lembaga keuangan,
lembaga kredit atau sejenisnya, sehubungan dengan pemberitahuan atau pembetulan
catatan yang berkaitan dengan identitas pribadi atau informasi keuangan Anda, atau
mengatasi Pencurian Identitas Online.
4. Biaya aplikasi pinjaman untuk mengajukan kembali pinjaman karena penolakan aplikasi
asli semata-mata karena ketergantungan pemberi pinjaman pada informasi kredit yang
dikompromikan oleh Pencurian Identitas; dan
5. Biaya bank yang dibebankan oleh lembaga keuangan Anda untuk membatalkan dan/atau
menerbitkan kembali kartu dan/atau rekening bank.
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) GoPay| Halaman 2
Jumlah maksimum yang akan Kami bayarkan sebesar harga pertanggungan yang tercantum
di dalam ikhtisar polis.
Bagian 3 - Belanja Online
Bagian 3 ini mencakup barang yang tidak terkirim atau rusak, atau layanan yang tidak
diberikan, yang Anda beli di Internet untuk penggunaan pribadi Anda, hingga harga
pembelian maksimum sebesar harga pertanggungan yang tercantum di dalam ikhtisar polis.
Manfaat yang berlaku untuk Bagian 3:
1. Jika terjadi Barang tidak dikirim, Kami akan mengganti Anda sesuai dengan harga yang
disepakati dalam kontrak pembelian online (termasuk biaya pengiriman, tetapi tidak
termasuk pajak dan bea yang berlaku) untuk barang yang diasuransikan.
2. Jika terjadi ketiadaan pelaksanaan layanan, Kami akan mengganti Anda sesuai dengan
harga yang disepakati dalam kontrak pembelian online (tidak termasuk pajak dan bea
yang berlaku) untuk layanan yang diasuransikan.
3. Jika terjadi Kesalahan Pengiriman Barang, termasuk:
Kerusakan material pada barang yang dikirim selama pengiriman, Kami akan
mengembalikan biaya perbaikan hingga maksimum harga pembelian.
Terjadi pengiriman sebagian barang, Kami akan mengganti harga pembelian yang
berlaku untuk barang yang tidak terkirim.
Terjadi kesalahan barang yang dikirimkan, Kami akan mengganti Anda Biaya kirim
pulang pergi sesuai dengan harga yang disepakati dalam kontrak pembelian online
untuk barang yang diasuransikan.
Jumlah maksimum yang akan Kami bayarkan sebesar harga pertanggungan yang tercantum
di dalam ikhtisar polis.
Nilai
Pertanggungan
:
Jaminan
Plan 1
Plan 2
Plan 3
Plan 4
Plan 5
Perlindungan
Transaksi Online
Rp. 1.000.000
Rp. 3.000.000
Rp. 5.000.000
Rp. 10.000.000
Rp. 20.000.000
Belanja Online
Pencurian
Identitas
Premi
:
Plan 1
Plan 2
Plan 3
Plan 4
Plan 5
Rp. 12.000
Rp. 24.000
Rp. 36.000
Rp. 72.000
Rp. 120.000
Jangka Waktu
Asuransi
Masa pertanggungan asuransi ini adalah satu tahun dan dapat diperpanjang.
Periode Bayar
Premi
:
Pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis.
Pengecualian
Selain memiliki pengecualian khusus pada setiap Bagian Jaminan, produk ini memiliki pengecualian umum
sebagai berikut:
Polis ini tidak mencakup
1. Kondisi Abnormal/ Keadaan Darurat/ Serangan Siber Massal
Segala kerugian yang disebabkan oleh, timbul dari, atau sebagai akibat dari kondisi abnormal atau keadaan
darurat seperti yang dinyatakan oleh otoritas setempat (baik fisik atau lainnya) atau serangan siber (dunia maya)
massal, kecuali sejauh Tertanggung membuktikan bahwa kerugian tersebut terjadi terlepas dari kondisi abnormal
atau keadaan darurat seperti yang dinyatakan oleh otoritas setempat atau serangan siber (dunia maya) massal.
2. Cedera Fisik
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) GoPay| Halaman 3
Segala kerugian yang disebabkan oleh, timbul dari, atau sebagai akibat dari cedera, penyakit, cacat, syok,
gangguan mental, atau cedera mental, termasuk perawatan yang diperlukan, kehilangan layanan, atau kematian
apa pun yang timbul dari situasi tersebut.
3. Tipu Muslihat
Segala kerugian yang disebabkan oleh, timbul dari, atau sebagai akibat dari tipu muslihat yang melibatkan niat
tidak baik/penipuan terhadap Tertanggung, seperti niat romantis, investasi, kontrak, pinjaman dan sejenisnya,
dimana mereka mendapatkan kepercayaan atau kasih sayang Tertanggung, dan kemudian menggunakan “niat
baik” tersebut untuk melakukan penipuan.
4. Mata Uang
Segala kerugian yang melibatkan mata uang digital apa pun yang tidak diatur jenisnya, mata uang virtual apa pun
yang tidak diatur jenisnya, atau mata uang kripto (cryptocurrency) dalam bentuk apa pun.
5. Tindakan Tidak Jujur
Segala kerugian yang disebabkan oleh, timbul dari, atau sebagai akibat dari tindakan tidak jujur, kriminal, atau
penipuan, jika Tertanggung dengan sengaja ikut serta dalam atau mengarahkan tindakan tersebut.
6. Kerugian Tidak Langsung atau Kerugian yang Bersifat Konsekuensial
Kerugian tidak langsung atau kerugian apa pun yang bersifat konsekuensial, kecuali sebagaimana ditentukan
secara tegas dalam polis ini.
7. Kegagalan Infrastruktur
Segala kerugian yang disebabkan oleh, timbul dari, atau sebagai akibat dari pemadaman atau gangguan pasokan
listrik atau layanan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyedia layanan pihak ketiga.
8. Kehilangan atau Pencurian Kartu Debit/kredit
Segala kerugian yang disebabkan oleh, timbul dari, atau sebagai akibat dari kehilangan atau pencurian kartu
Debit/Kredit.
9. Risiko Nuklir
(a) Kerugian, kehancuran, atau kerusakan terhadap properti apa pun atau kerugian atau pengeluaran/biaya apa
pun yang diakibatkan atau timbul dari situasi tersebut atau kerugian apa pun yang bersifat konsekuensial;
atau
(b) Tanggung jawab hukum dalam bentuk apa pun yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh
atau timbul dari:
(i) radiasi pengion atau kontaminasi radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari
pembakaran bahan bakar nuklir; atau
(ii) sifat radioaktif, toksik (beracun), mudah meledak, atau sifat berbahaya lainnya dari setiap perakitan nuklir
yang dapat meledak atau komponen nuklirnya.
10. Masalah Sebelumnya
Segala kerugian yang disebabkan oleh, timbul dari, atau sebagai akibat dari fakta, keadaan, tindakan, ancaman,
atau peristiwa apa pun yang Tertanggung ketahui sebelum tanggal berlakunya polis ini.
11. Kerusakan Properti
Kerugian fisik atau kerusakan terhadap properti berwujud.
12. Terorisme
Segala kerugian yang disebabkan oleh, timbul dari, atau sebagai akibat dari:
(a) tindakan terorisme atau terorisme dunia maya (siber), meskipun terdapat ketentuan yang bertentangan dalam
polis ini atau dukungan apa pun di dalamnya; atau
(b) tindakan apa pun yang diambil dalam mengendalikan, mencegah, menekan, atau dengan cara apa pun yang
berkaitan dengan tindakan terorisme;
(c) tindakan permusuhan apa pun oleh atau terhadap pihak yang berperang atau siapa pun yang bertindak
berdasarkan motif politik;
(d) penggunaan komputer, sistem komputer, atau program perangkat lunak komputer atau sistem elektronik
lainnya dalam sistem peluncuran dan/atau panduan dan/atau mekanisme penembakan dari setiap senjata
atau rudal/peluru.
13. Pengungkapan Sukarela
Segala kerugian yang disebabkan oleh, timbul dari, atau sebagai akibat dari pengungkapan sukarela oleh
Tertanggung terhadap kode atau informasi keamanan lainnya kepada seseorang yang kemudian melakukan atau
berkolusi dengan Tertanggung dalam pencurian identitas, penipuan pasar online, peristiwa dunia maya (siber),
perundungan dunia maya, atau kegagalan pengiriman.
14. Perang, Invasi dan Huru-Hara
Segala kerugian yang disebabkan oleh, timbul dari, atau sebagai akibat dari:
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) GoPay| Halaman 4
(a) perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan, atau operasi yang bersifat perang (baik perang yang
diumumkan atau tidak), perang saudara; atau
(b) huru-hara/kerusuhan sipil yang mencakup atau setara dengan pemberontakan rakyat, pemberontakan militer,
revolusi, kekuasaan militer atau perampasan kekuasaan, hukum militer atau pengepungan, atau peristiwa
atau penyebab apa pun yang menentukan penyerahan atau pemeliharaan hukum militer atau negara atau
tindakan apa pun dari orang yang bertindak atas nama atau yang berhubungan dengan organisasi mana pun
yang kegiatannya ditujukan untuk menggulingkan pemerintah secara de jure atau de facto dengan paksaan
atau mempengaruhinya melalui terorisme atau kekerasan.
15. Keausan
Segala kerugian yang disebabkan oleh, timbul dari, atau sebagai akibat dari keausan biasa, penurunan kinerja,
atau penurunan progresif atau bertahap.
16. Laporan Polisi
Segala kerugian yang disebabkan oleh, timbul dari, atau sebagai akibat dari tidak dilaporkannya pencurian
identitas, penipuan pasar online, peristiwa dunia maya (siber), atau perundungan dunia maya kepada polisi
dan/atau Tertanggung tidak memiliki nomor referensi polisi.
17. Pengecualian Tanggung Jawab Siber Perusahaan
Segala kerugian yang berkaitan dengan tanggung jawab dunia maya (siber) perusahaan atau yang timbul dari
serangan dunia maya komersial dan segala kerugian yang disebabkan oleh badan hukum perusahaan apa pun
yang menjadi sasaran serangan dunia maya (siber). Badan hukum yang dimaksud di sini adalah, namun tidak
terbatas pada, LSM atau badan usaha yang terdaftar maupun tidak terdaftar.
18. Pengecualian Penyakit Menular
Terlepas dari ketentuan apa pun yang terdapat dalam Perjanjian ini, termasuk setiap pengecualian, perpanjangan,
atau ketentuan lain apa pun yang tercakup dalam Perjanjian ini, yang jika tidak, akan mengesampingkan
pengecualian umum, seluruh kerugian, kerusakan, kerugian unsur waktu yang diakibatkannya, dan biaya-biaya
yang berkaitan dengan atau timbul secara langsung atau tidak langsung akibat dari penyakit menular akan
dikecualikan.
Risiko
Biaya
1. Klaim ditolak karena Tertanggung tidak
mengajukan / melaporkan klaim pada
Penanggung dalam waktu tujuh puluh dua (72)
jam setelah insiden tersebut pertama kali
ditemukan/dialamiPembatalan Polis atau
penolakan klaim karena informasi yang tidak
benar.
2. Pembatalan sepihak /ditutup oleh Penanggung
apabila premi tidak dibayar.
Produk asuransi ini merupakan produk asuransi di
mana risiko yang ada terkait dengan kecelakaan diri,
dan bukan merupakan produk investasi atau unit link.
Sehingga risiko yang ditanggung oleh calon Pemegang
Polis adalah terkait biaya Premi dan biaya Polis saja
Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya
akuisisi (termasuk
pemberian komisi oleh
Perusahaan kepada pihak pemasar
dalam rangka pemasaran Produk
Asuransi)
, biaya asuransi, dan biaya
pemasaran (bila ada).
Biaya
Administrasi
-
Biaya
Endorsement
-
Biaya Akuisisi
-
Biaya Lainnya
-
Prosedur Penutupan Polis
1. Calon Tertanggung dapat membeli produk ini melalui Agen & Direct Sales Asuransi PT Asuransi Bina Dana Arta
Tbk atau dapat melalui Broker Asuransi.
2. Calon Tertanggung yang berminat kemudian melengkapi Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) dan
dokumen lainnya yang dibutuhkan dalam penutupan ini.
3. SPPA yang telah dilengkapi kemudian akan dianalisa oleh petugas yang ditunjuk oleh PT Asuransi Bina Dana Arta
Tbk.
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) GoPay| Halaman 5
4. Jika hasil analisa calon Tertanggung telah dinyatakan diterima dan Tertanggung setuju untuk dapat diterbitkan
polis, maka Polis akan diproses paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak dokumen penutupan diterima
lengkap oleh PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk. Polis dikirimkan ke alamat Tertanggung yang tercantum pada
polis.
5. Pembayaran Polis wajib dilakukan oleh Tertanggung dalam waktu sesuai ketentuan dalam polis.
Simulasi
Tanggal 1 Agustus, Bapak Bambang setuju untuk membeli produk Personal Cyber dengan keterangan sebagai
berikut:
Plan yang dipilih : Plan 1
Metode Pembayaran Asuransi : Bulanan
Jangka Waktu Asuransi : 1 tahun
Premi Asuransi : Rp. 12.000
Pada tanggal 1 November, Bapak Bambang mendapati ada notifikasi pada handphonenya memberitahukan
sebuah transaksi. Pak Bambang merasa tidak melakukan transasksi tersebut, ternyata transaksi mencurigakan
tersebut adalah akses tidak dikenal pada account Dompet Digital Pak Bambang karena link yang Pak Bambang
buka. Kerugian yang dialami Pak Bambang adalah Rp. 1.500.000
Detail
Manfaat
Kerugian
Biaya yang ditanggung
OONA
Perlindungan Transaksi Digital
Rp. 1.000.000
Rp. 1.500.000
Rp. 1.000.000
Informasi Tambahan
PROSEDUR, TATA CARA DAN SYARAT PENGAJUAN KLAIM
A. Dalam hal Tertanggung menuntut ganti rugi berdasarkan Polis ini, Tertanggung wajib :
1.
mengisi formulir laporan klaim yang disediakan Penanggung dan menyerahkannya kepada Penanggung;
2.
menyerahkan fotocopy Polis dan menyerahkan Berita Acara atau Surat Keterangan mengenai peristiwa
kerugian tersebut dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan atau Kepala Kepolisian setempat;
3.
menyerahkan laporan rinci dan selengkap mungkin tentang hal ikhwal yang menurut pengetahuannya
menyebabkan kerugian itu;
4.
memberikan keterangan-keterangan dan bukti- bukti lain yang relevan, yang wajar dan patut diminta oleh
Penanggung.
B. Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti
rugi apabila dengan sengaja :
1.
mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan
dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan
kerugian yang terjadi;
2.
memperbesar jumlah kerugian yang diderita;
3.
mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan.
C. Penyelesaian dan Pembayaran Klaim
Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya
kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus
dibayar.
LAYANAN PENGADUAN
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) GoPay| Halaman 6
Untuk pengaduan dari Konsumen ataupun pertanyaan seputar manfaat asuransi dan polis dapat melalui:
Secara langsung dengansarana komunikasi Layanan Terpadu PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk.
PROSEDUR LAYANAN PENGADUAN
Pengajuan pengaduan kepada Penanggung dapat dilakukan oleh nasabah (dalam hal ini Pemegang Polis atau
Tertanggung) atau perwakilan nasabah yang ber ndak untuk dan atas nama nasabah. Nasabah dapat
menyampaikan pengaduan kepada Penanggung melalui beberapa cara sebagai berikut:
a. Pengaduan secara lisan
Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara lisan melalui layanan pengaduan nasabah Oona Insurance pada
nomor diatas.
Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja setelah tanggal
pengaduan diterima. Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan
penyelesaian lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka Penanggung akan menyampaikan kepada nasabah agar
mengajukan pengaduannya secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
b. Pengaduan secara tertulis
Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara tertulis melalui email atau dapat mengunjungi kantor cabang
terdekat.
Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan
dokumen pendukung lainnya. Pengaduan secara tertulis akan ditangani dan diselesaikan dalam 10 (sepuluh)
hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan dan dokumen pendukung yang diperlukan diterima secara
lengkap oleh Penanggung dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
berikutnya apabila Penanggung memerlukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian
Pengaduan nasabah yang disebabkan oleh kondisi tertentu dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam hal ini Penanggung akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah perihal perpanjangan waktu yang
diperlukan sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja yang pertama berakhir.
Disclaimer (penting untuk dibaca):
1. Oona Insurance (PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dan tenaga
penjualnya telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.
2. Penjelasan pertanggungan asuransi yang lengkap terdapat pada Polis. Pertanggungan asuransi berlaku
ketentuan Pengecualian Polis yaitu hal-hal yang tidak ditanggung dalam Polis.
3. Produk ini adalah produk asuransi dari Oona Insurance (PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk), oleh karenanya Oona
Insurance (PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk) bertanggung-jawab atas isi Polis ini.
4. Ringkasan Informasi Produk ini hanya sebagai gambaran umum saja. Untuk informasi lebih lengkap harap
menghubungi Tenaga Penjual. Semua produk dibuat untuk memberikan manfaat bagi nasabah, tapi belum
tentu sesuai dengan kebutuhan Anda. Apabila Anda masih belum yakin apakah produk ini sesuai dengan
kebutuhan Anda, silakan menghubungi Tenaga Penjual Anda.
5. Anda telah membaca, menerima penjelasan, dan memahami produk ini sesuai Ringkasan Informasi Produk dan
Layanan.
6. Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Umum ini berlaku sampai dengan
diterbitkannya RIPLAY Umum baru. Apabila terdapat perubahan pada Produk dan layanan, Penanggung akan
memberitahukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan ketentuan atas
produk dan/atau layanan.
Email : cs@oona-insurance.co.id
klaimterpadu@oona-insurance.co.id
Telepon : 021-28090111
Website : www.myoona.id
Whatsapp : 0817-001-0022
Kantor Pusat:
Plaza Asia Lt.27
Jl. Jend. Sudirman Kav.59. Jakarta
12190
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) GoPay| Halaman 7
7. Perusahaan Asuransi dapat menolak permohonan produk Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan
peraturan yang berlaku.
8. Kunjungi website kami untuk mengetahui lebih jauh syarat dan ketentuan yang berlaku tentang
produk ini, myoona.id.
PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Tanggal Cetak Dokumen
tanggal/bulan/tahun